1.
Audit Internal
Audit
Internal adalah merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian
suatu pernyataan, pelaksanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak
independen guna memberikan suatu pendapat. Pihak yang melaksanakan
auditing disebut dengan auditor. Pengertian auditing semakin berkembang sesuai
dengan kebutuhan yang meningkat akan hasil pelaksanaan auditing.
Sawyer
(2005:10) mengemukakan definisi audit internal yang menggambarkan lingkup audit
internal modern yang luas dan tak terbatas sebagai berikut :
Audit internal
adalah sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor
internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk
menentukan apakah :
1. informasi keuangan dan operasi telah akurat dan
dapat diandalkan,
2. risiko yang dihadapi perusahaan telah diidentifikasi
dan diminimalisasi,
3. peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur
internal yang biasa diterima telah diikuti,
4. kriteria operasi yang memuaskan telah dipenuhi,
5. sumber daya telah digunakan secara efisien dan
ekonomis, dan
6. tujuan organisasi telah dicapai secara efektif
--semua dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen
dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara
efektif.
Fungsi
internal audit menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kompleksnya
operasional perusahaan. Manajemen tidak mungkin dapat mengawasi seluruh
kegiatan operasional perusahaan, karena itu manajemen sangat terbantu oleh
fungsi internal audit untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Sawyer
(2005:32) menyebutkan fungsi internal audit bagi manajemen sebagai berikut :
1. Mengawasi kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diawasi
sendiri oleh manajemen puncak.
2. Mengidentifikasi dan meminimalkan risiko.
3. Memvalidasi laporan ke manajemen senior.
4. Membantu manajemen pada bidang-bidang teknis.
5. Membantu proses pengambilan keputusan.
6. Menganalisis masa depan – bukan hanya untuk masa
lalu.
7. Membantu manajer untuk mengelola perusahaan.
2.
Audit Sietem Informasi
Audit
sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti
untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara
integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif
dan menggunakan sumberdaya secara efisien.
Tujuan
Audit Sistem Informasi dapat dikelompokkan ke dalam dua aspek utama dari
ketatakelolaan IT, yaitu :
a. Conformance (Kesesuaian)
Pada kelompok tujuan ini audit sistem informasi
difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kesesuaian, yaitu
Confidentially (Kerahasiaan), Integrity (Integritas), Availability
(Ketersediaan), dan Compliance (Kepatuhan).
b. Performance (Kinerja)
Pada kelompok tujuan ini audit sistem informasi
difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kinerja, yaitu Effectiveness (Efektifitas),
Efficiency (Efisiensi), Reliability (Kehandalan).
3.
Audit Kecurangan (Fraud)
Sebelum
kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu
sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors).
Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang
tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam
pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari
ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil
laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau
dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau
kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi
fakta. “Commission” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti
perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “Omission”
berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak
benar.
Apabila
suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan
(fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang
disengaja atas informasi keuangan.
Pengertian
kecurangan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.70 seksi 316.2
paragraf 4) adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau
pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.
Secara umum,
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak
ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a.
Harus terdapat
salah pernyataan (misrepresentation)
b.
dari suatu masa
lampau (past) atau sekarang (present)
c.
fakta bersifat
material (material fact)
d.
dilakukan secara
sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.
dengan maksud (intent)
untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.
pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g.
yang
merugikannya (detriment).
Fraud
Auditing (Auditing atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai Audit
Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan
atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk dalam audit
khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud
auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk
mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan aset/aktiva.
Tujuan
Fraud Auditing
a.
Pemeriksaan intern bertanggung jawab untuk
menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas dan tindakan yang di ambil oleh
manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
b.
Deteksi atas penemuan kecurangan :
pemerikasaan interen harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan
dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan terjadinya kecurangan.
c.
Aksioma Pemeriksaan Kecurangan
d.
Kecurangan, pada hakekatnya, tersembunyi.
Tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa kecurangan benar-benar
terjadi atau tidak terjadi.
e.
Untuk mendapatkan bukti bahwa kecurangan tidak
terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan telah terjadi.
4.
Audit Keuangan
Audit keuangan adalah
audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan
atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai
relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya
dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan
publiksebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
Siapa yang melakukan audit manajemen.
Audit manajemen dapat dilakukan oleh beberapa pihak yang berkepentingan berikut
ini :
a. Internal Auditor
Internal auditor berada pada posisi yang unik untuk
melakukan audit manajemen, dan beberapa orang menggunakan istilah “Internal
Audit” dan “Management Audit” secara bergantian atau identik. Meskipun tidak
tepat untuk menyimpulkan bahwa semua audit manajemen dilaksanakan oleh internal
auditor atau internal auditor hanya melakukan audit manajemen adalah bahwa
mereka menghabiskan waktu bekerja untuk perusahaan yang mereka periksa. Sebab
itu mereka mengembangkan pengetahuan yang baik tentang perusahaan dan usahanya
untuk melaksanakan audit manajemen secara aktif.
b. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah biasanya memberikan perhatian
pada kedua jenis audit, baik itu audit keuangan maupun audit manajemen, dan
melakukan audit pada sektor pemerintah pula.
c. Akuntan Publik
Suatu entitas sering juga menugaskan sebuah Kantor
Akuntan Publik (KAP) melakukan audit manajemen atas atau lebih bagian khusus
dari usahanya. Biasanya penugasan ini terjadi jika, perusahaan tidak mempunyai
staf internal auditor atau internal auditor perusahaan bersangkutan kurang
keahliannya dalam area tertentu.
5.
Audit Eksternal
Audit Eksternal adalah
sebuah audit yang dilakukan oleh badan eksternal atau independent yang
menmenuhii syarat”. Audit eksternal memeiliki tujuan untuk menentukan car alain
apakahn catatan akutansi itu akaurat dan lengkap, apakah di susun sesuai dengna
ketentuan PSAK, dan apak laporan yang disiapkan dari data menyajikan posisi
keuangan dan hasil usaha ke uangan secara wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar